Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Persatuan Islam Bandung

25 Juli 2007

“Kewajiban Menutup Aurat Bagi Wanita”


Oleh: Dhanyawan Haflah1


Ahad, 14 Shafar 1428 H bertepatan dengan 4 april 2007, Diadakan diskusi sederhana yang diselenggarakan oleh Ikatan Pemuda dan Remaja Masjid (IPRM) Sukamanah menghadirkan Saudari Neni H (Anggota Aliansi Perempuan Pembebasan) dan Sodari Nita (Alumnus PPI 3 Pamengpeuk).

Pada kesempatan itu, Saudari Neni menghadirkan sebuah makalah “Kewajiban Menutup Aurat Bagi Wanita”. Walaupun makalah itu dihadirkan oleh salah seorang anggota Aliansi tersebut, saya husnudzon, penulis pasti meminta pertimbangan pada rekannya yang lain sesama anggota Aliansi. Penulis makalah tersebut yang saya kenal, saya tahu keilmuannya dan semangatnya dalam mencari ilmu saat-saat ini. Makanya tulisan ini tidak saya tujukan kepada sang penulis, tetapi kepada seluruh anggota Aliansi yang lainnya yang pasti tidak akan membiarkan saudari saya menyususn makalah itu seorang diri.

Ini hanyalah catatan kecil, catatan yang didasari keheranan atas makalah yang saya baca

Beberapa Catatan

  1. Didalam pengutipan Q.s. an-Nuur [24]: 31, diterangkan bahwa

Ayat ini tampak jelas, bahwa wanita muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga kepala, leher, dan juyub (bukaan baju) mereka”. Sejak kapan juyub diartikan dengan bukan baju?

  1. Beralih ke halaman ke dua, disana tertulis:

Sementara itu, yang di maksud dengan jilbab itu sendiri bisa bermakna milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis), kain (kisa`) apa saja yang dapat menutupi atau pakaian (Tsawb) yang dapat menutupi seluruh tubuh. Di dalam kamus al-muhith dinyatakan demikian.”.

Memang tidak jelas kamus al-Muhith halaman berapa, tetapi setelah saya lakukan pengecekan di dalam kamus tersebut terdapat ungkapan;2


Dan setelah kata Milhafah [Milhafah itu jika saya tidak salah mempunyai kata dasar lahafa bias juga alfaha (Fiil Madhi ta`diyyah) yang artinya menutupinya dengan selimut, (kamus al munawir, 2002: 1259)] sebenarnya masih ada kalimat lanjutan, yaitu:



“Atau apa-apa yang menutupi dengannya pakaiannya dari atas seperti Milhafah3, atau kerudung”.

Saya jadi bertanya apakah lupa atau sengaja lanjutannya tidak di kutif?, padahal hal itu sama pentingnya.

  1. Kemudian, pengutifan dari para ulama tentang pengertian jilbab, ada beberapa catatan:

a.) Pengertian pertama penulis mengutif dari Tafsir Ibn Abbas: 137. saya belum tahu kitabnya cetakan mana dan tahun berapa, tetapi yang pasti isi insya allah sama. Setelah di cek, pendapat tersebut ada dalam halaman 264 untuk cetakan Haramain dan 426 untuk cetakan lain, dan hanya terdapat ungkapan

Yang berbeda pengertiannya dengan yang ditulis oleh penulis makalah bahwa;

Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita”

padahal mengaku mengutif dari Tafsir ibnu Abbas. Saya jadi bertanya, memangnya yang jadi rujukan itu kitab Tafsir Ibnu Abbas yang mana, apakah sama Tanwiirul Miqbas min Tafsiiri Ibnu Abbas ?


b.) Pertanyaan serupa juga tertuju pada pengertian yang kedua, saya cek kitab Jalalain yang ternyata ada pada halaman 453 bukan 307. (Cetakan boleh beda tetapi isi insya Allah, sama) memang terdapat ungkapan:


yang artinya “Baju panjang (mula`ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita.”

Tetapi dalam kitab Jalalain (Dua Imam yang bernama Jalal).yang saya baca tidak tertulis bahwa itu adalah ucapan Imam Nawawi. Begitu juga dalam Jalalain bi Hasyiati ash-Showiy4. Wallahu a`lamu. Dan sebenarnya masih ada lanjutannya Pendapat tersebut yaitu:

“Mengendorkan sebagiannya atas wajah….”

c.) Untuk pengertian yang poin ketiga yang ditulis dalam makalah, Dalam Tafsir Shafwah at-Tafsir karangan Muhammad Ali al-Shobuni, memang terdapat ungkapan:

yang artinya “Jilbab (baju) luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita” yang penulis kutif untuk makalahnya. Tetapi mengapa meninggalkan tulisan lanjutan dari kitab tersebut yang menuliskan bahwa:

“…Supaya menutup wajah-wajahnya dari atas kepalanya dengan jilbab…”.

Apakah kebetulan, jika kesalahan tersebut terjadi berulang ulang. Hanya mengambil kutifan sebagian saja, dan meninggal kan potongan kutipan lanjutannya?

d.) Pertanyaan untuk pengertian poin ke empat yang “katanya” dikutif dari Tafsir Ibnu Katsir. Yaitu:

Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung.”

Penulis makalah hanya menuliskan bahwa pendapat itu diambil dari Tafsir Ibnu Katsir tanpa menyertakan jilid dan halaman. Setelah saya berusaha mencari dan mengecek, ternyata naskah asli dari Kitab tersebut ketika menafsirkan al-ahjab: 595, hanya terdapat ungkapan:

“Jilbab adalah kain (pakaian) di atas Khimar (Kurudung). Yang berkata seperti itu adalah Ibnu Mas`ud Ubaidah, Hasan al-Bashry, Sa`id bin Jubaer, Ibrahim al-Nakho`I, Atha` al-Khurasani dan yang lainnya.

Sekali lagi saya yang bodoh ini bertanya, Kitab Ibnu Katsir mana yang digunakan sehingga berbeda dengan yang asli?

Dan sekaligus pertanyaan untuk poin pengertian ke enam dimana penulis makalah menyatakan bahwa:

Ibnu Mas`ud meriwayatkan, “Bahwa jilbab adalah Rada`u yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan)”. Tafsir al-Qurtubi.

Ibnu mas`ud mana yang dimaksud? jelas bahwa pengertian dari ibnu mas`ud adalah seperti yang ditulis di Atas. Walaupun diambil dari Kitab Ibnu Katsier, bukankah Ibnu Mas`ud yang dikenal adalah itu-itu juga. Dari mana juga Rada`u diartikan dengan Terowongan?

e.) Dan yang paling menggelikan, poin lima.

“….Dan juga juyub mereka untuk menutup dada-dada mereka”

Emangnya juyub artinya apa. Kok… dada dipakai untuk menutup dada?

f.) Kemudian pada poin persyaratan nomor lima, syarat pakaian wanita muslimah adalah Menutupi tsiyab (pakaian Rumah, semacam daster). Bukan kah di awal halaman kedua makalah diterangkan bahwa jilbab adalah pakaian (tsawb) yang dapat menutupi seluruh tubuh. Mengapa di poin lima tsiab diartikan pakaian rumah, semacam daster. Bukan kah Tsiab itu jamak dari kata tsawb, mengapa tsawb digunakan untuk menutupi tsiab.

Beberapa Pengertian yang saya Temukan (menguatkan kalimat pengertian yang dihilangkan):

1. Al-Maraghi, jilid 18: 133

“Jilbab, yang berada di atas khimar

2. Ibnu Katsier jilid 3:518

“Rada`6, diatas khimar

yang menyatakan bahwa itu adalah ungkapan Ibnu Mas`ud, Ubaidah, Hasan al-Bashry, Sa`id bin Jubaer, Ibrahim al-Nakho`I, Atha` al-Khurasani dan yang lainnya.

3. Lisaanul Arab.(1994) Juz 1:272

“Baju yang lebih luas dari khimar, bukan Rada`, perempuan menutupi dengannya kepala dan dadanya.” Dan masih banyak arti lain dalam Kitab tersebut..

4.Mu`jam al-Wasith: 128

“ Jilbab: gamis, baju yang meliputi seluruh jasad, khimar, dan apa-apa yang dipakai diatas Baju seperti milhafah 7

Dampak (di)hilang(kan)nya beberapa kaliamat asli dari sumber rujukan, mempengaruhi kesimpulan itu sendiri yang diberikan dalam makalah, yaitu;

Jilbab adalah pakaian luar (Menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (Seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-Mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua talapak tangan.”

Kesimpulannya tidak menyebutkan bahwa jilbab posisinya berada diatas khimar dan menutupi seluruh tubuhnya dari atas kepala karena memang dalam pengertian awal kalimat itu ada yang dihilangkan dari aslinya. Hanya menyebutkan menutupi pakaian rumah, yang sebenarnya tidak terdapat pada pengertian yang diberikan sebelum dikoreksi yang hanya menyebut menutupi seluruh tuibuh saja. Dan banyak kesimpulan yang tidak sesuai dengan pengutipan.

Dan memperhatikan praktek yang dilakukan oleh perempuan aliansi tersebut, mereka menyebut bahwa jilbab itu adalah seperti itu, dengan baju yang sekali ulur tanpa potongan. Plus kerudung Bersesuaian dengan pengertian ketiaga yang katanya dikutif dari Ibnu Katsir yang belum sempat dibuktikan kebenarannya.

Kalau memang benar yang dimaksud oleh Aliansi Perempuan Pembebasan konsisten mengartikan Q.s. al-Ahzab: 59 adalah mode pakaian wanita (Ini lho Muslimah [jilbab]), seharusnya, prakteknya adalah jilbab wanita bukan bertitik tekan pada baju yang harus sekali ulur, seperti yang aliansi contohkan dan menggunakan poin persyaratan yang kedua yaitu: Menutup tubuh saja, tidak dari atas kepala (mala`ah), sedangkan penutup kepala menggunakan kerudung, sehingga tidak tampak aurat.

Tetapi jika sudah membaca pengertian jilbab, haruslah menutupi Khimar (kerudung) dan pakaian. Artinya juga, bukan hanya dua potong, tetapi malah tiga potong, yang urutannya: Baju, kerudung yang menutup dada (Q.s. an-Nuur: 31) kemudian ditutup lagi oleh Jilbab dari atas (kepala) sampai bawah.

(Kecuali memang ada makna lain yang terkandung dalam ayat tersebut?!!!).

Tetapi sayang…pengertian bahwa jilbab posisinya diatas khimar terlanjur bersembunyi (atau: Disembunyikan), lihat saja…kata-kata yang hilang dari pendapat Muhammad Ali al-Shobuni dan Ibnu Mas`ud serta dari kamus al-Muhith dan Jalalain adalah keterangan bahwa jilbab itu diatas Kerudung (khimar) atau ditutupkan dari atas (Ditambah keterangan lain yang saya tambahkan). Penulis malah menekankan kata terowongan yang tidak jelas. Saya tidak mengtakan bahwa pendapat yang hilang itu sengaja dihilangkan untuk menguatkan pendapat saja.

Sudahlah ini hanya catatan kecil (catatan kecil kok banyak he..), sebelum membicarakan masalah pakaian wanita (jilbab), saya bahas dulu makalah yang diberikan. Belum kemana-mana, kok..!

Untuk akhirnya, kita coba bersama-sama berdiskusi dengan baik. Saya tidak mau, Perempuan anggota Remaja Mesjid yang saya pimpin, berdiskusi tanpa tahu landasan awal apa yang hendak didiskusikan. Atua dibodohi, karena dalam masa-masanya mencari ilmu tanpa diajari tentang landasan ilmu yang didapatinya. Seperti dengan pengutifan yang belum dicek kebenarannya seperti ini (Mudah-mudahan kekhawatiran saya tidak benar). Kita coba berpikir terbuka, tentang ilmu. Jangan sampai kita menerima begitu saja pemahaman yang datang, tanpa tahu kepastiannya. Sehingga menyeret Saudara-saudara saya pada pintu taqlid, mengharuskan untuk tetap berpegang pada pendapatnya tanpa tahu alasan dalilnya, atau tetap bertahan pada pendapat yang menurut diri sendiri itu tidak sesuai, hanya dengan bermodal semangat mempertahankan pendapat saja. Semoga semangat belajar dapat terjaga dan mendapat yang layak untuk didapatkan.

Tulisan ini hanya keheranan saja dan belajar meneliti, siapa saja yang sekiranya berkenan untuk mengklarifikasi tulisan ini, saya akan terima dengan baik untuk selanjutnya saya pelajari kembali. Biasa….untuk belajar…..Terimakasih.


NB:

1. Tulusan Catatan Kecil gak apa-apa yang banyak juga ganti judul dengan catatan besar gak enakeun…!

2. Kalimat asli dari makalah Aliansi Perempuan Pembebasan dicetak miring.

3. Kosa-kata dari kamus al-Asr (Yang didalam kurung merupakan halaman)

Gamis, kemeja, baju (hal: 1471)

Pakaian, garmen (hal:639)

yang disamarkan, diberi kedok/topeng (hal: 1796)

kerudung, jilbab, Burku` (Hal: 859)

Pakaian (hal:1541)

Pakaian (hal:967)

Selendang, baju kurung( Hal: 1807)

Kain pinggang, kain penutup badai (mungkin Badan yang dimaksud)[hal: 84]

3. Boleh ikut nimbrung satu keterangan?


Ali Telah menceritakan kepadaku, Ali, dia berkata: telah bercerika kepadaku Abu shalih, dia berkata: telah menceritakan padakau Muawiyyah dari Ali dari Ibnu Abbas, dia berkata: Firma Allah swt (Ya ayyuhanabiyyu Qul li azwajika….) Allah swt memerintahkan perempuan yang mu`min apabila keluar dari Rumah-rumah mereka untuk satu keperluan untuk menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab-jilbab dan menampakan satu mata (Tafsif al-Thobariy. 1992. Beirut: jilid 10: 332)

Kalau itu benar-benar yang dimaksud, itulah jilbab! (Ngerti gak…..)

Wiiih enam halaman…….!!!!!!

1 Ketua Ikatan Remaja Masjid al-Amanah Sukamanah-Bojongkunci

2 Fairuj Abadiy. Kamus al-Muhith. Muassasah Risalah. 1407 H/1987 M. Hal: 88

3 Didalam kamus al-Muhith: 1102 diartikan: Baju di ats baju

4 Hasyiyah Alamah al-Showiy `ala tafsiri Jalalain 1994. Darul Fikr. juz 3: 355

5 Ibnu Katsier jilid 3:518

6 dalam Kamus al-munawwir: 490, diartikan: Pakaian, sejenis mantel, jubah, gamis. (ingat, ketiganya tidak dipakai sampai menutup kaki hanya pakaian luar)

7 Mu`jam al-Wasith: 818 dan al-Muhith:1102 Milhafah diartikan (Baju diatas Baju kain bergaris)

1 komentar:

  1. ya.na'am...tadi dari yang kubaca pada artikel "gelap" adalah tentang risma yang tak blm berjilbab.yupzz....never ending dakwah akhi.JALAN INI MASIH PANJANG...TETAP SEMANGAT!

    BalasHapus

Ooy Barudax!! Kirim Kritik and Sarannya!!! demi kemajuan KPI!!!